Kamis, 04 Juni 2015

pengertian, fungsi, peran, prinsip kegiatan, jenis, dan produk dari bank umum, bank perkreditan rakyat, bank Indonesia, LKBB, OJK



*   Bank Umum

1.    Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2.    Peran Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa peran, yaitu :
a)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
b)   Memberikan kredit.
c)    Menerbitkan surat pengakuan utang.
d)   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
e)    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
f)    Menyediakan tempat untuk menyimpan barangdan surat berharga.
g)   Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3.    Fungsi Bank Umum
          Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut : 
a)      Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b)      Menciptakan uang.
c)      Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d)     Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
e)      Menyalurkan kredit.
Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut. 

4.    Jenis-jenis Bank Umum
Bank umum dibedakan berdasarkan kepemilikannya dan kegiatan operasionalnya.
a)        Bank berdasarkan kepemilikannya :
Ø Bank Milik Negara
          Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
Ø Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
Ø Bank Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
b)        Bank berdasarkan kegiatan operasionalnya :
Ø Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
Ø Bank Syariah
Seiring dengan pertambahan waktu, penduduk Indonesia yang menganut agama Islam semakin banyak sehingga menjadi agama yang dominan di Indonesia. Oleh karena itu, banyak bank Syariah yang bermunculan dan berkembang.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah adalah, (1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. (2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal. (3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). (4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). (5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

5.    Produk Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial bank full service bank), berikut contoh produk bank umum :
a)      Giro (Demand Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b)      Tabungan (Saving Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
c)      Deposito (Deposit), merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
d)     Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
e)      Kedit Modal Kerja, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
f)       Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
g)      Kredit Produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
h)      Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
i)        Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.
j)        Kredit Sindikasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain.

6.    Prinsip Usaha Bank Umum
Bank memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu :
a)        Prinsip Kepercayaan (fiduciary relationprinciple)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b)        Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
c)        Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d)       Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

*   Bank Perkreditan Rakyat

1.      Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,kecil,dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

2.      Jenis-jenis Bank Perkreditan Rakyat
Jenis layanan BPR adalah sebagai berikut :
a)      Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)      Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja,kredit investasi,maupun kredit konsumsi. 

3.      Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Fungsi BPR antara lain :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b)      Memberikan kredit.
c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d)     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

4.      Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Ø  Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b)      Memberikan kredit.
c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d)     Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Ø  Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
a)      Menerima simpanan berupa giro.
b)      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c)      Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d)     Melakukan usaha perasuransian.
e)      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

5.      PRODUK YANG DITAWARKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.           Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da­lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le­bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.

6.      PERANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Landasan hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR sebagai satu jenis bank yangkegiatan usahanya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya BPR dapat menjalankan usahanya secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

*   Bank Sentral

1.      Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Bank   Indonesia merupakanlembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintahdan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

2.      Fungsi Bank Sentral
Bank sentral mempunyai berbagai fungsi, yaitu :
a)        Memperlancar lalu lintas pembayaran.
Ø Menciptakan uang kartal.
Ø Menyelenggarakan kliring antar bank umum.
b)        Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Ø Bank sentral sebagai bankir :
o  Memelihara rekening pemerintah.
o  Memberikan pinjaman sementara.
o  Memberikan pinjaman khusus.
o  Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas).
o  Menerima pembayaran pajak.
o  Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah.
o  Membantu pengedaran surat berharga pemerintah.
o  Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi.
Ø Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
o  Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional.
o  Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang.
o  Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
c)        Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
d)       Memelihara cadangan devisa negara.
Ø Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar.
Ø Eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional.
e)        Sebagai bankers bank(Bank-nya bank) dan lender of last resort.
f)         Mengawasi kredit.
g)        Mengawasi bank (bank supervision)
Ø Prudential Supervision, yaitu pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Ø Monetary Supervision, yaitu menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

3.      Tugas Bank Sentral
Bank sentral memiliki berbagai tugas, yaitu :
a)        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b)       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c)        Mengatur dan mengawasi bank.
d)       Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

4.      Peran Bank Sentral
Berkaitan dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dapat :
a)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
b)      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
c)      Memberikan atas persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.

*   Lembaga Keuangan Bukan Bank

1.      Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Selain bank, Indonesia juga memiliki lembaga keuangan yang tidak termasuk bank yaitu lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2.      Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
Peran lembaga keuangan bukan bank adalah :
a)    Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
b)   Mempelancar distribusi barang
c)    Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

3.      Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah :
a)    Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
b)   Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.

4.      Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank adalah :
a)    Lembaga Pembiayaan, merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
b)   Asuransi, merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan.
c)    Dana Pensiun, sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan.
d)   Reksa Dana, merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana)
e)    Perusahaan Penjamin, apabila pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjamin yang menanggung.
f)    Pegadaian, jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.



5.      Produk Lembaga Keuangan Bukan Bank
Seperti bank, lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya, di antaranya:
a)    Perusahaan pembiayaan
b)   Perusahaan sewa-guna (leasing)
c)    Perusahaan anjak piutang
d)   Perusahaan pegadaian
e)    Perusahaan kartu kredit
f)    Perusahaan asuransi
g)   Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun

6.      Prinsip Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah prinsip mengenal nasabah.
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.

*   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1.      Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi sebagai sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.


2.      Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
OJK memiliki berbagai fungsi yaitu :
a)        Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
b)        Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c)        Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
d)       Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

3.      Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a)        Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
b)        Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
c)        Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

4.      Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Ø  Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
a)        Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
b)        Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c)        Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d)       Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e)        Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f)         Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
h)        Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
Ø  Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a)        Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b)        Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c)        Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku,dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d)       Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
e)        Melakukan penunjukan pengelola statuter.
f)         Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
g)        Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
h)        Memberikan dan/atau mencabut:
o   izin usaha;
o   izin orang perseorangan;
o   efektifnya pernyataan pendaftaran;
o   surat tanda terdaftar;
o   persetujuan melakukan kegiatan usaha;
o   pengesahan;
o   persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
o   penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.