Bank
Umum
1. Pengertian Bank
Umum
Menurut
Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Sedangkan
pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Peran Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa peran, yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
b)
Memberikan kredit.
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang.
d)
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
e)
Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
f)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barangdan
surat berharga.
g)
Melakukan penempatan dana dari nasabah
ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek.
3.
Fungsi Bank Umum
Pada umumnya fungsi bank umum adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih
terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a)
Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran
yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b)
Menciptakan uang.
c)
Menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d)
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
e)
Menyalurkan kredit.
Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat
sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan
tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam
rangka penarikan dana tersebut.
4. Jenis-jenis Bank
Umum
Bank umum dibedakan berdasarkan kepemilikannya dan kegiatan
operasionalnya.
a)
Bank berdasarkan
kepemilikannya :
Ø Bank Milik Negara
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
Ø Bank Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central
Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
Ø Bank Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank,
dan lain-lain.
b)
Bank berdasarkan
kegiatan operasionalnya :
Ø Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa
lainnya seperti jual beli surat berharga, bank
draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
Ø Bank Syariah
Seiring
dengan pertambahan waktu, penduduk Indonesia yang menganut agama Islam semakin
banyak sehingga menjadi agama yang dominan di Indonesia. Oleh karena itu,
banyak bank Syariah yang bermunculan dan berkembang.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Prinsip-prinsip
yang berlaku pada bank syariah
adalah, (1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. (2) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal. (3) Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah). (4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah). (5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
5. Produk Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan
atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial bank full service
bank), berikut contoh produk bank umum :
a)
Giro (Demand Deposit),
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro.
b)
Tabungan (Saving Deposit),
merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
c)
Deposito
(Deposit), merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka
waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri
dari Deposito Berjangka (time deposit),
Sertifikat Deposito (Certificate of
Deposit) dan Deposit On Call.
d)
Kredit
Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk keperluan investasi.
e)
Kedit Modal
Kerja,
merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
f)
Kredit
Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
g)
Kredit
Produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal
keda atau perdagangan.
h)
Kredit
Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk keperluan konsumsi.
i)
Kredit
Profesi,
merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.
j)
Kredit
Sindikasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur
korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain.
6. Prinsip Usaha Bank
Umum
Bank memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya,
yaitu :
a)
Prinsip Kepercayaan (fiduciary
relation
principle)
Prinsip
kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah
bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam
Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b)
Prinsip Kehatihatian (prudential
principle)
Prinsip
kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan
kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada
masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian
ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan
mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia
perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU
No 10 tahun 1998.
c)
Prinsip Kerahasiaan (secrecy
principle)
Prinsip
kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun
1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban
merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu
dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang
piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan
Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan
perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka
tukar menukar informasi antar bank.
d) Prinsip
Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
Bank
Perkreditan Rakyat
1.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah
salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,kecil,dan
menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
2.
Jenis-jenis Bank Perkreditan Rakyat
Jenis layanan BPR adalah sebagai berikut :
a) Menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk deposito berjangka,tabungan,dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu.
b) Memberikan kredit dalam bentuk
kredit modal kerja,kredit investasi,maupun kredit konsumsi.
3.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Fungsi BPR antara lain :
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
d) Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
4.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Ø Usaha yang
Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan
tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect
dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
a) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
d) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah
sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
liquidity atau kelebihan likuiditas.
Ø Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak
boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
a) Menerima simpanan berupa giro.
b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan
masyarakat menengah ke bawah.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
5. PRODUK YANG DITAWARKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Sebagai
lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan,
seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang
paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat
luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan
kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Dari kegiatan jual beli uang inilah
bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan)
dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam
rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa
lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana.
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap
jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya,
misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang
berbeda.
Kegiatan
bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis
bank dilihat dari segi fungsinya.
6. PERANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Landasan hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut
secara tegas disebutkan bahwa BPR sebagai satu jenis bank yangkegiatan usahanya
terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah
pedesaan. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya BPR dapat menjalankan usahanya
secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank
Sentral
1. Pengertian Bank
Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain
turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali
dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang
optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia
yang didirikan berdasarkan undang-undang. Bank Indonesia
merupakanlembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan
pemerintahdan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang.
2. Fungsi Bank
Sentral
Bank sentral mempunyai berbagai fungsi, yaitu :
a)
Memperlancar lalu lintas pembayaran.
Ø Menciptakan
uang kartal.
Ø Menyelenggarakan
kliring antar bank umum.
b)
Sebagai bankir, agen dan penasehat
pemerintah.
Ø Bank
sentral sebagai bankir :
o Memelihara
rekening pemerintah.
o Memberikan
pinjaman sementara.
o Memberikan
pinjaman khusus.
o Melaksanakan
transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas).
o Menerima
pembayaran pajak.
o Membantu
pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah.
o Membantu
pengedaran surat berharga pemerintah.
o Mengumpulkan
dan menganalisis data ekonomi.
Ø Bank
sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
o Mengadministrasi
dan mengelola hutang nasional.
o Memberikan
jasa pembayaran bunga atas hutang.
o Memberikan
saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
c)
Memelihara cadangan/cash reserve bank
umum.
d)
Memelihara cadangan devisa negara.
Ø Internal reserve,
untuk keperluan jumlah uang beredar.
Ø Eksternal reserve,
untuk alat pernbayaran internasional.
e)
Sebagai bankers bank(Bank-nya bank) dan lender
of last resort.
f)
Mengawasi kredit.
g)
Mengawasi bank (bank supervision)
Ø Prudential Supervision,
yaitu pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Ø Monetary Supervision,
yaitu menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut
dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah
lainnya.
3. Tugas Bank Sentral
Bank sentral memiliki berbagai tugas, yaitu :
a)
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c)
Mengatur
dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam
bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
4.
Peran Bank
Sentral
Berkaitan dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank
Indonesia dapat :
a)
Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
b)
Memberikan izin
pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
c)
Memberikan atas
persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1. Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Selain bank, Indonesia juga memiliki lembaga keuangan yang
tidak termasuk bank yaitu lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB adalah semua
lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2. Peran Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Peran lembaga keuangan bukan bank adalah :
a) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang/jasa
b) Mempelancar distribusi barang
c)
Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
3. Fungsi Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah :
a) Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang
berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
b) Membiayai pembangunan industri dan memperlancar
pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
4. Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank adalah :
a) Lembaga Pembiayaan, merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
b) Asuransi, merupakan suatu metode untuk melindungi
seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan
atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan.
c) Dana Pensiun, sebenarnya merupakan salah satu cara
memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan.
d) Reksa Dana, merupakan wadah menghimpun dana dari
masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi (pihak pengelola dana)
e) Perusahaan Penjamin, apabila pengusaha tidak bisa
membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjamin yang
menanggung.
f)
Pegadaian,
jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat
pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.
5. Produk Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Seperti bank, lembaga keuangan bukan bank juga
memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya, di antaranya:
a) Perusahaan pembiayaan
b) Perusahaan sewa-guna (leasing)
c) Perusahaan anjak piutang
d) Perusahaan pegadaian
e) Perusahaan kartu kredit
f) Perusahaan asuransi
g)
Perusahaan
penyelenggaraan dana pensiun
6. Prinsip Usaha
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan bukan bank
adalah prinsip mengenal nasabah.
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang
diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta
melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan
secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan
terorisme.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
1. Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun
2011 yang berfungsi sebagai sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK.
2. Fungsi Otoritas
Jasa Keuangan
OJK memiliki berbagai fungsi yaitu :
a)
Mengawasi aturan main yang sudah
dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
b)
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c)
Melakukan pengawasan non-bank dalam
struktur yang sama seperti sekarang.
d) Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru.
3.
Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan
jasa keuangan. OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a)
Kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan.
b)
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal.
c)
Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
4. Wewenang Otoritas
Jasa Keuangan
Ø Untuk
melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
a)
Menetapkan peraturan pelaksanaan
undang-undang.
b)
Menetapkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
c)
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d) Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e)
Menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK.
f)
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g)
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
h)
Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban.
Ø Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a)
Menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b)
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c)
Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa
keuangan, pelaku,dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d) Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
e)
Melakukan penunjukan pengelola statuter.
f)
Menetapkan penggunaan pengelola
statuter.
g)
Menetapkan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
h)
Memberikan dan/atau mencabut:
o
izin usaha;
o
izin orang perseorangan;
o
efektifnya pernyataan pendaftaran;
o
surat tanda terdaftar;
o
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
o
pengesahan;
o
persetujuan atau penetapan pembubaran;
dan
o
penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.